Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk menunjang tertib pelaksanaan Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan Protokoler: Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi pemerintah dan pemerintah daerah. Tata tempat diatur dalam berbagai acara seperti rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji Bupati dan Wakil Bupati, serta pelantikan Pimpinan DPRD. Tata upacara dan tata penghormatan juga diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
- Keuangan: Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD. Tunjangan kesejahteraan meliputi tunjangan pemeliharaan kesehatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan pengurusan jenazah. Selain itu, diberikan uang jasa pengabdian setelah diberhentikan dengan hormat.
- Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Belanja ini disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, meliputi kunjungan kerja, kajian peraturan daerah, peningkatan kualitas SDM, dukungan koordinasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan, kegiatan kepanitiaan, dan biaya rapat-rapat fraksi.
- Pengelolaan Keuangan DPRD: Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD. Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.