Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur keanggotaan Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional sehubungan dengan pembentukan Kabinet Pembangunan VII. Perubahan ini mengatur keanggotaan badan tersebut yang terdiri dari Ketua, Anggota, dan Sekretaris. Ketua badan dijabat oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara yang juga merangkap sebagai Anggota. Anggota lainnya termasuk Menteri Negara Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara bertindak sebagai Sekretaris merangkap Anggota, dan memimpin Sekretariat yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Badan Administrasi Kepegawaian Negara.