Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1994 Tentang Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1998 · Keppres No. 51 Tahun 1998 · Keppres Nomor 51 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 1998Tanggal Penetapan:24 Maret 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1994 Tentang Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Maret 1998
Tanggal Penetapan24 Maret 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur keanggotaan Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional sehubungan dengan pembentukan Kabinet Pembangunan VII. Perubahan ini mengatur keanggotaan badan tersebut yang terdiri dari Ketua, Anggota, dan Sekretaris. Ketua badan dijabat oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara yang juga merangkap sebagai Anggota. Anggota lainnya termasuk Menteri Negara Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara bertindak sebagai Sekretaris merangkap Anggota, dan memimpin Sekretariat yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)