Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 47/1994 · Keppres No. 47 Tahun 1994 · Keppres Nomor 47 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 1994Tanggal Penetapan:6 Juli 1994
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Juli 1994
Tanggal Penetapan06 Juli 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemindahan jabatan struktural Eselon I serta jabatan di Badan Usaha Milik Negara tertentu. Keanggotaan badan ini terdiri dari Wakil Presiden sebagai Ketua, beberapa Menteri sebagai Anggota, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sebagai Sekretaris. Tata cara pengusulan calon pejabat melibatkan usulan dari Menteri atau pejabat terkait kepada Presiden, disertai penjelasan mengenai tugas dan riwayat hidup calon. Sidang badan ini diadakan minimal sebulan sekali untuk mempertimbangkan calon berdasarkan pengembangan karier dan ketentuan yang berlaku. Hasil pertimbangan disampaikan kepada Presiden dalam waktu satu minggu setelah keputusan diambil.

(-)

(-)