di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 47/1994 · Keppres No. 47 Tahun 1994 · Keppres Nomor 47 Tahun 1994
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemindahan jabatan struktural Eselon I serta jabatan di Badan Usaha Milik Negara tertentu. Keanggotaan badan ini terdiri dari Wakil Presiden sebagai Ketua, beberapa Menteri sebagai Anggota, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sebagai Sekretaris. Tata cara pengusulan calon pejabat melibatkan usulan dari Menteri atau pejabat terkait kepada Presiden, disertai penjelasan mengenai tugas dan riwayat hidup calon. Sidang badan ini diadakan minimal sebulan sekali untuk mempertimbangkan calon berdasarkan pengembangan karier dan ketentuan yang berlaku. Hasil pertimbangan disampaikan kepada Presiden dalam waktu satu minggu setelah keputusan diambil.