Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 20/2019 · PERPRES No. 20 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2019Tanggal Penetapan:18 April 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 2019
Tanggal Penetapan18 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional dengan memberikan hak keuangan yang jelas dan terstruktur.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian hak keuangan bulanan kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional dengan besaran yang telah ditentukan. Hak keuangan ini dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan juga diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)