Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 5/2008 · PERPRES No. 5 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2008Tanggal Penetapan:26 Januari 2008
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHonorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Januari 2008
Tanggal Penetapan26 Januari 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional melalui pemberian honorarium. Hal ini dianggap perlu untuk mendukung kinerja optimal dari para pejabat tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian honorarium bulanan kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional. Besaran honorarium ditetapkan sebagai berikut: Ketua dan Wakil Ketua masing-masing menerima Rp 14.375.000,00, sedangkan Sekretaris dan Anggota masing-masing menerima Rp 12.000.000,00. Honorarium ini diberikan sejak pengangkatan mereka dalam posisi tersebut. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Kepolisian Nasional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)