Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 28/2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 28 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 November 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku05 Desember 2017
Tanggal Penetapan20 November 2017
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2016. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 serta memperhatikan dinamika dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Perubahan meliputi definisi Camat, persyaratan umum dan khusus Perangkat Desa, pembiayaan penjaringan dan pengangkatan Perangkat Desa, ketentuan mengenai Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, pemberhentian sementara dan pemberhentian Perangkat Desa, serta pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong.

Ketentuan substansial mencakup persyaratan khusus bagi Perangkat Desa yaitu bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan. Selain itu, diatur mengenai pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong dapat dilakukan dengan mutasi antar perangkat Desa atau penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa. Perangkat Desa yang diangkat menjadi Kepala Desa diberhentikan dari jabatannya sebagai Perangkat Desa.

(-)

(-)