Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 5/2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2016Tanggal Penetapan:25 Agustus 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku25 Agustus 2016
Tanggal Penetapan25 Agustus 2016
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 212)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah dan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perubahan meliputi definisi Desa dan Perangkat Desa, struktur organisasi Sekretariat Desa dan Pelaksana Teknis, prosedur pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong, pembentukan dan tugas Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, persyaratan umum dan khusus bagi calon Perangkat Desa, serta mekanisme penjaringan dan penyaringan calon.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa jabatan Perangkat Desa, sanksi bagi Perangkat Desa yang melanggar ketentuan, serta mekanisme pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa.

(-)

1. Dalam hal Perangkat Desa melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh Kepala Desa.