Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 90 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Juga dikenal sebagai: Keppres 90/2000 · Keppres No. 90 Tahun 2000 · Keppres Nomor 90 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2000Tanggal Penetapan:10 Juli 2000
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKantor Perwakilan Perusahaan Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 2000
Tanggal Penetapan10 Juli 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987 tentang Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mempercepat pemulihan iklim usaha dan mendorong arus investasi dengan memberikan kemudahan dalam persetujuan penanaman modal. Tujuan utamanya adalah untuk menarik perusahaan asing mendirikan kantor perwakilan di Indonesia dengan menyempurnakan ketentuan yang ada.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pendirian kantor perwakilan perusahaan asing yang dapat dipimpin oleh warga negara asing atau Indonesia. Kantor ini bertujuan mengurus kepentingan perusahaan asing dan mempersiapkan pendirian usaha penanaman modal asing. Kantor perwakilan harus berlokasi di ibukota provinsi dan perizinan dikeluarkan oleh Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri terkait.

1. Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.

(-)