di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Juga dikenal sebagai: Keppres 90/2000 · Keppres No. 90 Tahun 2000 · Keppres Nomor 90 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mempercepat pemulihan iklim usaha dan mendorong arus investasi dengan memberikan kemudahan dalam persetujuan penanaman modal. Tujuan utamanya adalah untuk menarik perusahaan asing mendirikan kantor perwakilan di Indonesia dengan menyempurnakan ketentuan yang ada.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pendirian kantor perwakilan perusahaan asing yang dapat dipimpin oleh warga negara asing atau Indonesia. Kantor ini bertujuan mengurus kepentingan perusahaan asing dan mempersiapkan pendirian usaha penanaman modal asing. Kantor perwakilan harus berlokasi di ibukota provinsi dan perizinan dikeluarkan oleh Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri terkait.