di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1987 tentang Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing
Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1987 · Keppres No. 53 Tahun 1987 · Keppres Nomor 53 Tahun 1987
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Indonesia, khususnya Jakarta, memiliki fasilitas yang memadai untuk menampung kantor perwakilan wilayah perusahaan asing. Keberadaan kantor perwakilan ini diharapkan dapat memberikan keuntungan sosial ekonomis bagi Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kemudahan untuk menarik perusahaan asing mendirikan kantor perwakilan di Indonesia.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur tentang pendirian Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing di Indonesia, yang dipimpin oleh warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing. Kantor ini dapat menetapkan tempat kedudukannya di salah satu kota besar di Indonesia. Warga negara asing yang bekerja di kantor ini dibebaskan dari pemilikan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN), dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan. Perizinan untuk kantor dan pekerja asing tersebut dikeluarkan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.