Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 3/2014 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2014Tanggal Penetapan:12 Maret 2014
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku12 Maret 2014
Tanggal Penetapan12 Maret 2014
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2006 Nomor 19 Seri E). 2. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 6 Seri E). 3. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2010 Nomor 1 Seri E). 4. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perrseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2011 Nomor 2 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (PT. Bank Sumsel Babel).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Provinsi telah melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada PT. Bank Sumsel Babel sebesar Rp. 30.377.000.000,00 (tiga puluh miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) yang dilakukan secara bertahap dari tahun 2003 hingga 2011.
  • Pemerintah Provinsi melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada tahun 2012 dan 2014 sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
  • Pembagian keuntungan (laba) berupa dividen dilakukan berdasarkan peraturan PT. Bank Sumsel Babel dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dividen yang diperoleh disetorkan ke Kas Daerah.
  • Gubernur menunjuk Komisaris yang mewakili Pemerintah Provinsi untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PT. Bank Sumsel Babel. Komisaris yang ditunjuk harus memiliki kompetensi pada bidang perbankan dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

(-)

(-)