Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Bellitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 15/2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 15 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2016Tanggal Penetapan:5 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Bellitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku05 Desember 2016
Tanggal Penetapan05 Desember 2016
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 3, yaitu perubahan pada ayat (1) dengan penambahan huruf h, perubahan pada ayat (2) dan ayat (4), serta penghapusan ayat (3). Dengan perubahan ini, Pemerintah Provinsi melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada P.T. Bank Sumsel Babel pada tahun 2017 sebanyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Jika Pemerintah Provinsi tidak dapat memenuhi jumlah penyertaan modal tersebut, penyertaan modal pada tahun anggaran dimaksud disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Realisasi pelaksanaan penyertaan modal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(-)

(-)