Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 20/1958 · UU No. 20 Tahun 1958 · UU Nomor 20 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1958Tanggal Penetapan:17 Juni 1958
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1958
Tanggal Penetapan17 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini dibentuk untuk menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku menjadi undang-undang. Latar belakang pembentukan ini didorong oleh kebutuhan untuk menyesuaikan tata kelola pemerintahan daerah di wilayah bekas Negara Indonesia Timur agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Pemerintah memandang perlu adanya pembentukan formal Daerah Swatantra Tingkat I Maluku untuk memberikan otonomi yang luas kepada daerah tersebut guna merespons aspirasi rakyat dan kebutuhan stabilitas politik pada masa itu.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini menetapkan pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku yang wilayahnya mencakup Maluku Utara, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, dan Kota Ambon. Pemerintah Daerah berkedudukan di Ambon, dengan kewenangan pemindahan kedudukan yang diatur melalui keputusan Menteri Dalam Negeri atau oleh Pemerintah Daerah dalam keadaan darurat. Struktur pemerintahan daerah terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan 35 anggota dan Dewan Pemerintah Daerah dengan 5 anggota di luar Kepala Daerah.

Urusan rumah tangga dan kewajiban daerah meliputi urusan tata usaha daerah, koordinasi kepentingan bersama daerah tingkat bawahan, pengawasan pemerintahan daerah bawahan, urusan perhubungan antar kepulauan, serta urusan ekonomi dan kesejahteraan. Daerah diberikan hak untuk membentuk dan menyusun dinas daerah sesuai dengan petunjuk Menteri terkait. Penyerahan urusan perhubungan dan urusan ekonomi lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

1. Menjelang terbentuknya Pemerintah Daerah, segala tugas dan kewajibannya dijalankan oleh seorang petugas yang diangkat atau ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. 2. Ketentuan mengenai pegawai, keuangan, tanah, bangunan, gedung, inventaris, hutang-piutang, dan peraturan yang berlaku sebelum berlakunya undang-undang ini ditetapkan dan diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama dengan Menteri yang bersangkutan.

(-)