Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk menegaskan kedudukan Provinsi Maluku dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan berkelanjutan. Provinsi Maluku terdiri dari 9 kabupaten dan 2 kota, dengan ibu kota di Kota Ambon. Karakteristik wilayah meliputi kawasan kepulauan, pesisir, pegunungan, dan potensi sumber daya alam seperti kelautan, perikanan, dan pertanian. Undang-Undang ini juga menegaskan keragaman budaya dan adat istiadat yang ada di Provinsi Maluku.