Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 199/PMK.05/2011 · PMK No. 199/PMK.05/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2011Tanggal Penetapan:7 Desember 2011
Utang, Piutang & Hibah NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Desember 2011
Tanggal Penetapan07 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Dalam Rangka Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.05/2011 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pembayaran jasa bank penatausaha penerusan pinjaman yang dibebankan pada bagian anggaran kementerian negara/lembaga. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengakomodasi perubahan alokasi dana pembayaran jasa bank penata usaha pada Bagian Anggaran 015 dan pengaturan pembayaran jasa bank penerusan pinjaman. Peraturan ini menetapkan bahwa pembayaran jasa bank dilakukan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diatur dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pembayaran dilakukan secara triwulanan atau semesteran, dan dalam hal valuta asing, pembayaran dilakukan dalam mata uang rupiah. Kuasa Pengguna Anggaran (PA) bertanggung jawab untuk menunjuk pejabat terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM). Proses pencairan dana melibatkan verifikasi dokumen oleh PPK dan penerbitan SPM oleh Pejabat Penandatangan SPM, yang kemudian diuji oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebelum menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

(-)

(-)