Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 164/PMK.05/2017 · PMK No. 164/PMK.05/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2017Tanggal Penetapan:15 November 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 November 2017
Tanggal Penetapan15 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.05/2011 tentang Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur kembali tata cara pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas beban bagian anggaran kementerian negara/lembaga. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir penyelesaian tagihan dari Bank Indonesia dan bank umum yang sebelumnya belum dapat dibayarkan sepenuhnya.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara. Ruang lingkup peraturan ini meliputi tata cara pembayaran Jasa Bank kepada Bank Penatausaha yang terdiri atas Bank Indonesia dan bank umum. Penunjukan Bank Indonesia sebagai Bank Penatausaha didasarkan atas surat kuasa Menteri kepada Gubernur Bank Indonesia dan/atau perjanjian penerusan pinjaman, sedangkan penetapan bank umum sebagai Bank Penatausaha didasarkan atas Keputusan Menteri.

(-)

(-)