Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA TUNTUTAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 5/2023 · Perda Kabupaten Sekadau No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2023Tanggal Penetapan:22 November 2023
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA TUNTUTAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku22 November 2023
Tanggal Penetapan22 November 2023
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Mekanisme tuntutan ganti kerugian daerah selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah, sebagaimana telah diakomodir dalam Peraturan Bupati Sekadau Nomor 46 Tahun 2022.

(-)

(-)