Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 9/2017 · Perda Kabupaten Sekadau No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2017Tanggal Penetapan:13 Desember 2017
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku13 Desember 2017
Tanggal Penetapan13 Desember 2017
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian daerah di Kabupaten Sekadau. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan kekayaan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengamanan kekayaan daerah, kepastian hukum, disiplin, dan tanggung jawab pegawai dalam pengelolaan kekayaan daerah, serta kelancaran proses penyelesaian kerugian daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyebab kerugian daerah, meliputi perbuatan melawan hukum atau kelalaian oleh bendahara, pegawai bukan bendahara, atau pihak ketiga, serta keadaan kahar (force majeure).
  2. Pemberlakuan Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap pihak-pihak yang merugikan daerah.
  3. Prosedur informasi, pelaporan, dan pemeriksaan kerugian daerah.
  4. Penyelesaian TGR melalui upaya damai, tuntutan ganti rugi biasa, atau pencatatan.
  5. Pengaturan mengenai kedaluwarsa tuntutan ganti rugi.
  6. Penghapusan dan pembebasan kewajiban membayar ganti rugi dalam kondisi tertentu.
  7. Prosedur penyetoran pengembalian kerugian daerah ke kas daerah.
  8. Pelaporan penyelesaian kerugian daerah.
  9. Pembentukan dan tugas Majelis Pertimbangan Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai hukuman disiplin bagi pegawai yang terbukti merugikan daerah dan penyerahan penyelesaian kerugian daerah melalui badan peradilan.

Pasal 28 ayat (4): Untuk kejadian kerugian daerah yang masih dalam proses sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dapat menggunakan Peraturan Daerah ini.

(-)