Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) sebagai peraturan dasar pengelolaan Poltekip. Statuta ini menjadi landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Poltekip.
Latar Belakang dan Tujuan: Statuta Poltekip disusun sebagai peraturan dasar pengelolaan Poltekip yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Poltekip. Peraturan sebelumnya (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2017) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
Ketentuan Substansial:
- Identitas Poltekip: Menjelaskan kedudukan, pendirian, dan hari jadi Poltekip. Poltekip berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPSDM Hukum dan HAM. Pembinaan teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, sementara pembinaan operasional dan administratif dilaksanakan oleh Menteri.
- Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi: Mengatur otonomi pengelolaan Poltekip, penyelenggaraan pendidikan (seleksi Taruna, kurikulum, bahasa pengantar), evaluasi pendidikan, penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, etika akademik dan kode etik, kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, serta pemberian gelar dan penghargaan.
- Sistem Pengelolaan: Menetapkan visi, misi, dan falsafah Poltekip. Mengatur tugas dan fungsi Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawasan Internal, Prodi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Ketarunaan, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan Anggaran, dan Kerja Sama.
- Sistem Penjaminan Mutu Internal: Mengatur sistem penjaminan mutu internal Poltekip dan akreditasi.
- Bentuk Produk Hukum: Menetapkan tata urutan produk hukum di lingkungan Poltekip.
- Pendanaan dan Kekayaan: Mengatur sumber pendanaan dan pengelolaan kekayaan Poltekip.