Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 27/2017 · Permenkumham No. 27 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 27 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2017Tanggal Penetapan:14 November 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaStatuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku21 November 2017
Tanggal Penetapan14 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 270/164 tanggal 24 Oktober 1964 tentang pendirian Akademi Ilmu Pemasyarakatan. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip). Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan dan mengelola Poltekip serta melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Identitas Poltekip, termasuk kedudukan, pendirian, hari jadi, lambang, bendera, mars, hymne, pakaian dinas pegawai dan Taruna, serta busana akademik.
  2. Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi otonomi pengelolaan, penyelenggaraan pendidikan (seleksi, kurikulum, bahasa pengantar, proses belajar mengajar), evaluasi pendidikan, penyelenggaraan penelitian, penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat, etika akademik dan kode etik, kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, serta gelar dan penghargaan.
  3. Sistem pengelolaan Poltekip, mencakup visi, misi, falsafah, Direktur (tugas, fungsi, pengangkatan, masa jabatan, pemberhentian), Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawasan Internal, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang, Dosen, Tenaga Kependidikan, Ketarunaan, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan Anggaran, dan Kerja Sama.
  4. Sistem Penjaminan Mutu Internal.
  5. Bentuk Produk Hukum di lingkungan Poltekip.
  6. Pendanaan dan Kekayaan Poltekip.

Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi pengelolaan Poltekip sebagai institusi pendidikan tinggi vokasi di bidang pemasyarakatan.

1. Penyelenggaraan akademik dan non akademik akademi ilmu pemasyarakatan masih tetap diakui dan harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Seluruh asset baik yang bergerak maupun tidak bergerak dari Akip dialihkan ke Poltekip paling lambat 31 Desember 2018. 3. Untuk pertama kali, Direktur dan Wadir ditunjuk oleh Menteri sampai dilaksanakannya pemilihan Direktur dan Wadir sesuai dengan Statuta Poltekip. 4. Direktur untuk pertama kali menunjuk langsung dan mengangkat Ketua Senat, Ketua Dewan Penyantun, Kepala Satuan Penjamin Mutu, Kepala Satuan Pengawas Internal, Ketua Prodi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, serta Kepala Unit Penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)