Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 4/2013 · Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2013 · Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2013Tanggal Penetapan:12 April 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata cara pengawasan kampanye pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Latar Belakang dan Tujuan: Pengawasan pemilu dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berkualitas, serta menegakkan integritas penyelenggara, transparansi, dan akuntabilitas hasil pemilu. Tujuannya adalah untuk memastikan integritas kampanye, perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu, dan kesesuaian kampanye dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

  • Pelaksana Pengawasan: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
  • Ruang Lingkup Pengawasan: Pendaftaran pelaksana kampanye, penyusunan jadwal kampanye, rencana kegiatan kampanye (termasuk daftar nama peserta dan rencana pembiayaan), pelaksanaan kampanye (materi, metode, larangan, pelaksana), dan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran.
  • Potensi Kerawanan: Penetapan lokasi pemasangan alat peraga, pendaftaran pelaksana kampanye, penyerahan laporan awal dana kampanye, penyusunan jadwal kampanye rapat umum, pelaksanaan kampanye melalui berbagai metode (pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, rapat umum, iklan media massa).
  • Fokus Pengawasan: Kepatuhan penyelenggara, peserta, pelaksana kampanye, pemerintah, masyarakat, dan pemilih terhadap peraturan perundang-undangan.
  • Strategi Pengawasan: Pencegahan (koordinasi, sosialisasi, publikasi, himbauan, pengawasan melekat, rekomendasi, pelibatan masyarakat) dan penindakan (tindakan cepat dan tepat atas temuan/laporan pelanggaran).
  • Mekanisme Pengawasan: Pengawasan aktif, identifikasi potensi kerawanan, koordinasi dengan penyelenggara dan peserta pemilu, pemeriksaan dokumen kampanye, pengawasan langsung ke lokasi kampanye, dan dokumentasi.
  • Tindak Lanjut: Hasil pengawasan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu tentang tata cara penanganan pelanggaran.

(-)

(-)