Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 12/2013 · Peraturan Bawaslu No. 12 Tahun 2013 · Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2013Tanggal Penetapan:31 Mei 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku05 Juni 2013
Tanggal Penetapan31 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 625)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan tersebut terkait dengan ruang lingkup pengawasan kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri, yang meliputi pelaksanaan kampanye di luar negeri terkait materi dan metode kampanye, larangan dalam kampanye, dan pelaksana kampanye. Selain itu, juga mencakup tindak lanjut yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN terkait pelaksanaan sanksi atas laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu.

(-)

(-)