Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 8/2018 · Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2018Tanggal Penetapan:8 Juni 2018
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPedoman Swakelola
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku08 Juni 2018
Tanggal Penetapan08 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. Swakelola adalah metode pengadaan di mana barang/jasa dikerjakan sendiri oleh instansi pemerintah atau organisasi masyarakat. Terdapat empat tipe swakelola berdasarkan pihak yang melaksanakan dan mengawasi: Tipe I oleh instansi penanggung jawab anggaran, Tipe II oleh instansi lain, Tipe III oleh organisasi masyarakat, dan Tipe IV oleh kelompok masyarakat. Setiap tipe memiliki prosedur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang spesifik. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan tim penyelenggara swakelola yang terdiri dari tim persiapan, pelaksana, dan pengawas, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaksana swakelola.

(-)

(-)