Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. Swakelola adalah metode pengadaan di mana barang/jasa dikerjakan sendiri oleh instansi pemerintah atau organisasi masyarakat. Terdapat empat tipe swakelola berdasarkan pihak yang melaksanakan dan mengawasi: Tipe I oleh instansi penanggung jawab anggaran, Tipe II oleh instansi lain, Tipe III oleh organisasi masyarakat, dan Tipe IV oleh kelompok masyarakat. Setiap tipe memiliki prosedur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang spesifik. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan tim penyelenggara swakelola yang terdiri dari tim persiapan, pelaksana, dan pengawas, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaksana swakelola.