Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 3/2021 · Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 · Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2021Tanggal Penetapan:4 Mei 2021
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPedoman Swakelola
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku06 Mei 2021
Tanggal Penetapan04 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 761). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman pelaksanaan swakelola dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Swakelola dilakukan ketika barang/jasa tidak dapat disediakan oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan efisien jika dilakukan oleh pemerintah, ormas, atau kelompok masyarakat. Peraturan ini mengatur pembagian tugas antara Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas dalam pelaksanaan swakelola. Terdapat empat tipe swakelola berdasarkan pihak yang merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi. Setiap tipe memiliki ketentuan penetapan penyelenggara dan persyaratan yang harus dipenuhi. Peraturan ini juga mengatur tentang dokumen swakelola dan penyesuaian prosedur jika diperlukan.

1. Proses pengadaan barang/jasa melalui Swakelola yang sedang dilaksanakan sebelum Peraturan Lembaga ini diundangkan dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

1. Penyelenggara Swakelola yang melanggar dapat dikenakan pembatalan sebagai Penyelenggara Swakelola. 2. Sanksi dikenakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan kontrak.