Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman pelaksanaan swakelola dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Swakelola dilakukan ketika barang/jasa tidak dapat disediakan oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan efisien jika dilakukan oleh pemerintah, ormas, atau kelompok masyarakat. Peraturan ini mengatur pembagian tugas antara Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas dalam pelaksanaan swakelola. Terdapat empat tipe swakelola berdasarkan pihak yang merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi. Setiap tipe memiliki ketentuan penetapan penyelenggara dan persyaratan yang harus dipenuhi. Peraturan ini juga mengatur tentang dokumen swakelola dan penyesuaian prosedur jika diperlukan.