Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 10 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SELAYAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 10/2010 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 10 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2010Tanggal Penetapan:30 Oktober 2010
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SELAYAR
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku30 Oktober 2010
Tanggal Penetapan30 Oktober 2010
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 2, perubahan pada BAB IV Bagian Ketiga Paragraf 2 dan Pasal 34 mengenai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perubahan pada Lampiran IV, perubahan pada BAB IV Bagian Ketiga Paragraf 12 dan Pasal 64 mengenai Dinas Kebersihan dan Pertamanan, perubahan pada Lampiran XIV, perubahan pada BAB IV Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 72 mengenai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, perubahan pada Lampiran XVII, perubahan pada BAB IV Bagian Keempat Paragraf 8, Pasal 86 dan Pasal 87 mengenai Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas, perubahan pada Lampiran XXII, perubahan pada Pasal 93 mengenai Kantor Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal, penambahan Bagian Kedelapan pada BAB IV, penyisipan Paragraf 1 dan Paragraf 2 serta Pasal 99a, Pasal 99b, Pasal 99c, dan Pasal 99d mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia, serta penambahan Lampiran XXIX dan Lampiran XXX.

(-)

(-)