Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 2, perubahan pada BAB IV Bagian Ketiga Paragraf 2 dan Pasal 34 mengenai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perubahan pada Lampiran IV, perubahan pada BAB IV Bagian Ketiga Paragraf 12 dan Pasal 64 mengenai Dinas Kebersihan dan Pertamanan, perubahan pada Lampiran XIV, perubahan pada BAB IV Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 72 mengenai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, perubahan pada Lampiran XVII, perubahan pada BAB IV Bagian Keempat Paragraf 8, Pasal 86 dan Pasal 87 mengenai Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas, perubahan pada Lampiran XXII, perubahan pada Pasal 93 mengenai Kantor Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal, penambahan Bagian Kedelapan pada BAB IV, penyisipan Paragraf 1 dan Paragraf 2 serta Pasal 99a, Pasal 99b, Pasal 99c, dan Pasal 99d mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia, serta penambahan Lampiran XXIX dan Lampiran XXX.