Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 38/2017 · Peraturan Menag No. 38 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 38 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2017Tanggal Penetapan:30 Oktober 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku30 Oktober 2017
Tanggal Penetapan30 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1179)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah Lampiran I dan Lampiran V Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Perubahan ini berkaitan dengan penyesuaian gelar akademik pada Perguruan Tinggi Keagamaan, termasuk gelar untuk program studi seperti Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Ilmu Hadis, Aqidah dan Filsafat Islam, serta berbagai program studi lainnya di bidang keagamaan Islam dan Buddha. Peraturan ini mencakup gelar Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) untuk berbagai bidang studi, serta gelar Vokasi untuk bidang Agama Buddha. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, bidang keilmuan dan keahlian, serta kebutuhan dunia kerja.

(-)

(-)