Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 33/2016 · Peraturan Menag No. 33 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 33 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2016Tanggal Penetapan:9 Agustus 2016

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama. 2. Keputusan Menteri Agama Nomor 186 Tahun 2014 tentang Penetapan Gelar Akademik Program Pascasarjana Strata Dua Ilmu Komunikasi Hindu dan Ilmu Hukum pada Perguruan Tinggi Agama Hindu.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang gelar akademik di perguruan tinggi keagamaan. Latar belakangnya adalah perkembangan lembaga di perguruan tinggi keagamaan yang memerlukan pengintegrasian bidang keilmuan dan pengaturan gelar akademik. Tujuannya adalah untuk menetapkan gelar akademik yang sesuai dengan perkembangan tersebut. Ketentuan substansial mencakup: 1. Gelar akademik bersifat akomodatif terhadap perkembangan ilmu dan diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan persyaratan program studi. 2. Gelar akademik dari perguruan tinggi keagamaan wajib menggunakan Bahasa Indonesia dan mengikuti kaidah bahasa Indonesia dalam penulisannya. Daftar gelar akademik tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V. 3. Direktur Jenderal bertanggung jawab atas pembinaan, pengembangan, dan pengawasan gelar akademik, serta penetapan program studi bidang agama dan lintas disiplin terkait agama.

(-)

(-)