Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali guna meningkatkan reputasi internasional dan mewakili masyarakat Provinsi Bali. Perubahan ini mencakup penyelenggaraan pendidikan akademik dan vokasi, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Institut ini berada di bawah kementerian yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip menjadi tanggung jawab menteri terkait. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Institut Seni Indonesia Denpasar dialihkan ke Institut Seni Indonesia Bali. Organisasi dan pejabat lama tetap menjalankan tugas sampai terbentuknya organisasi baru.