Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali

Juga dikenal sebagai: PERPRES 14/2025 · PERPRES No. 14 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2025Tanggal Penetapan:12 Februari 2025
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Februari 2025
Tanggal Penetapan12 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pendirian Institut Seni Indonesia Denpasar Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali guna meningkatkan reputasi internasional dan mewakili masyarakat Provinsi Bali. Perubahan ini mencakup penyelenggaraan pendidikan akademik dan vokasi, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Institut ini berada di bawah kementerian yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip menjadi tanggung jawab menteri terkait. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Institut Seni Indonesia Denpasar dialihkan ke Institut Seni Indonesia Bali. Organisasi dan pejabat lama tetap menjalankan tugas sampai terbentuknya organisasi baru.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Seni Indonesia Denpasar beralih menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Seni Indonesia Bali. 2. Semua mahasiswa dari Institut Seni Indonesia Denpasar beralih menjadi mahasiswa Institut Seni Indonesia Bali. 3. Seluruh organisasi di lingkungan Institut Seni Indonesia Denpasar tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuk organisasi Institut Seni Indonesia Bali. 4. Seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Institut Seni Indonesia Denpasar tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan ditetapkan pejabat dan pegawai Institut Seni Indonesia Bali. 5. Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2003 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)