di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pendirian Institut Seni Indonesia Denpasar
Juga dikenal sebagai: Keppres 33/2003 · Keppres No. 33 Tahun 2003 · Keppres Nomor 33 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang seni budaya serta mewujudkan pusat unggulan seni budaya. Oleh karena itu, didirikan Institut Seni Indonesia Denpasar dengan menggabungkan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Denpasar dan Program Studi Seni Rupa dan Desain Universitas Udayana.
Ketentuan Substansial
Institut Seni Indonesia Denpasar (ISI Denpasar) didirikan sebagai perguruan tinggi seni di bawah Departemen Pendidikan Nasional dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Nasional. Dengan berlakunya keputusan ini, STSI Denpasar dan Program Studi Seni Rupa dan Desain Universitas Udayana diintegrasikan ke dalam ISI Denpasar, termasuk pegawai, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen terkait.