Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pendirian Institut Seni Indonesia Denpasar

Juga dikenal sebagai: Keppres 33/2003 · Keppres No. 33 Tahun 2003 · Keppres Nomor 33 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2003Tanggal Penetapan:26 Mei 2003
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPendirian Institut Seni Indonesia Denpasar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 2003
Tanggal Penetapan26 Mei 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Denpasar

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini diambil untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang seni budaya serta mewujudkan pusat unggulan seni budaya. Oleh karena itu, didirikan Institut Seni Indonesia Denpasar dengan menggabungkan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Denpasar dan Program Studi Seni Rupa dan Desain Universitas Udayana.

Ketentuan Substansial

Institut Seni Indonesia Denpasar (ISI Denpasar) didirikan sebagai perguruan tinggi seni di bawah Departemen Pendidikan Nasional dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Nasional. Dengan berlakunya keputusan ini, STSI Denpasar dan Program Studi Seni Rupa dan Desain Universitas Udayana diintegrasikan ke dalam ISI Denpasar, termasuk pegawai, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen terkait.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala ketentuan peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Denpasar masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)