Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1946

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1946 tentang Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah

Juga dikenal sebagai: UU 10/1946 · UU No. 10 Tahun 1946 · UU Nomor 10 Tahun 1946

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Juni 1946
PerbankanPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & Kepabeanan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Juni 1946
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan tentang pembawaan uang keluar atau ke dalam suatu daerah, yang ditetapkan sebelum Undang-undang ini berlaku.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1946 ini mengatur tentang pembawaan uang dari satu daerah ke daerah lain di Indonesia, khususnya Jawa dan Madura, dengan tujuan mencegah kekacauan dalam peredaran uang mengingat keadaan luar biasa pada saat itu. Undang-undang ini menetapkan batasan jumlah uang yang boleh dibawa oleh seseorang saat bepergian antar daerah. Seseorang yang bepergian dari daerah yang ditetapkan (Jakarta, Semarang, Surabaya, Bogor, Priangan, dan daerah lain yang ditetapkan Menteri Keuangan) ke daerah lain di Jawa dan Madura dilarang membawa uang lebih dari f 1000,- tanpa izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Untuk yang masuk ke Jawa-Madura, batasannya adalah f 5000,- tanpa izin dari Menteri Perdagangan dan Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan ini tidak berlaku untuk pembawaan uang negara dengan izin menteri terkait. Pelanggaran terhadap batasan ini dapat dikenakan sanksi pidana.

(-)

1. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 1 sampai dengan Pasal 3, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun, dan uang yang terdapat melebihi batas-batas jumlah tersebut dalam Pasal 1, Pasal 2, atau Pasal 3 dirampas untuk Negara.