Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1946 ini mengatur tentang pembawaan uang dari satu daerah ke daerah lain di Indonesia, khususnya Jawa dan Madura, dengan tujuan mencegah kekacauan dalam peredaran uang mengingat keadaan luar biasa pada saat itu. Undang-undang ini menetapkan batasan jumlah uang yang boleh dibawa oleh seseorang saat bepergian antar daerah. Seseorang yang bepergian dari daerah yang ditetapkan (Jakarta, Semarang, Surabaya, Bogor, Priangan, dan daerah lain yang ditetapkan Menteri Keuangan) ke daerah lain di Jawa dan Madura dilarang membawa uang lebih dari f 1000,- tanpa izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Untuk yang masuk ke Jawa-Madura, batasannya adalah f 5000,- tanpa izin dari Menteri Perdagangan dan Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan ini tidak berlaku untuk pembawaan uang negara dengan izin menteri terkait. Pelanggaran terhadap batasan ini dapat dikenakan sanksi pidana.