Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1947 tentang Pembawaan Uang dan larangan tentang Uang yang Tidak Berlaku Lagi

Juga dikenal sebagai: UU 19/1947 · UU No. 19 Tahun 1947 · UU Nomor 19 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Juni 1947
PerbankanHukum PidanaBea Cukai & Kepabeanan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembawaan Uang dan larangan tentang Uang yang Tidak Berlaku Lagi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Juni 1947
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1946 tentang "Pembawaan Uang" 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 10 tanggal 29 Oktober 1946

Undang-undang ini mengatur tentang pembawaan uang tunai antar daerah dan pembatasan peredaran uang yang tidak berlaku lagi. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mencegah kekacauan dalam peredaran uang dan mencegah mengalirnya uang yang tidak berlaku lagi ke daerah-daerah di luar Jawa dan Madura. Ketentuan substansial meliputi larangan membawa uang tunai melebihi Rp 500,- per orang atau Rp 1.000,- per keluarga saat bepergian antara daerah dan Pemerintah Kota Jakarta dan Bogor, kecuali dengan izin Menteri Keuangan. Menteri Keuangan juga berwenang melarang atau membatasi pembawaan jenis uang tertentu ke daerah yang tidak dikuasai penuh oleh Republik. Mata uang atau uang kertas yang tidak berlaku lagi di Jawa dan Madura dilarang dikeluarkan dari daerah tersebut atau dimasukkan ke daerah di luar Jawa dan Madura. Pengecualian diberikan untuk pembawaan uang negara dengan izin menteri terkait untuk pembayaran gaji pegawai atau ongkos kantor.

(-)

1. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 2 dan peraturan yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 3 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000,-; sedangkan uang yang terdapat padanya yang melebihi batas jumlah diserahkan kepada Negara. 2. Pelanggaran larangan tersebut dalam Pasal 5 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000,-.