Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Dinas Pengelolaan Pasar, Dinas Pendapatan Daerah, Kas Daerah, Pejabat, Badan, Pasar, Lokasi Pasar, Fasilitas Pasar, Pasar Ramadhan, Pelataran, Los, Kios, Toko, Pungutan, Lingkungan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar, Jasa Umum, Wajib Retribusi Jasa Umum, Masa Retribusi, SKRD, SSRD, STRD, Pemeriksaan, Penyidikan, Penyidik, PPNS Daerah, Pemindahan Hak, Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha, Sertifikat Izin Pemakaian Tempat Berjualan, Hak Pemakaian Tempat Usaha, dan Hak Sewa. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pedagang untuk memperoleh izin pemakaian tempat usaha, biaya retribusi, serta hak dan kewajiban pemegang izin. Selain itu, diatur pula mengenai objek dan subjek retribusi, struktur tarif retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta penagihan retribusi yang tidak atau kurang bayar. Perubahan tarif retribusi pelayanan pasar tercantum dalam lampiran.