Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 6/2020 · Perda Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2020Tanggal Penetapan:16 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku16 Desember 2020
Tanggal Penetapan16 Desember 2020
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 26). 2. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan publik di Kota Banjarmasin. Retribusi Pelayanan Pasar dikenakan atas penggunaan/pemanfaatan jasa pelayanan pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, khususnya fasilitas Pasar Rakyat berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Pengecualian diberikan untuk pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, jangka waktu, dan kelas pasar yang digunakan. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian, dengan kelas pasar yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah tempat pelayanan pasar diberikan, dan masa retribusi adalah jangka waktu pemanfaatan jasa fasilitas pasar. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan hasil pemungutan disetor ke Kas Daerah. Wajib retribusi dapat diberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Retribusi yang terutang atau belum dibayarkan oleh Wajib Retribusi, tetap dapat ditagih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.