Peraturan Daerah Kota Banjarmasin ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan publik di Kota Banjarmasin. Retribusi Pelayanan Pasar dikenakan atas penggunaan/pemanfaatan jasa pelayanan pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, khususnya fasilitas Pasar Rakyat berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Pengecualian diberikan untuk pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, jangka waktu, dan kelas pasar yang digunakan. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian, dengan kelas pasar yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah tempat pelayanan pasar diberikan, dan masa retribusi adalah jangka waktu pemanfaatan jasa fasilitas pasar. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan hasil pemungutan disetor ke Kas Daerah. Wajib retribusi dapat diberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.