Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Dharma Jaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2021 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2021 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2021Tanggal Penetapan:14 Desember 2021
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & PerdaganganStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Dharma Jaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku16 Desember 2021
Tanggal Penetapan14 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1985 Nomor 74); 2. Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Negara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 107).

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Jaya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan BUMD menyesuaikan bentuk hukumnya. Tujuan perubahan ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha Perumda Dharma Jaya, meningkatkan modal dasar, serta membantu dan menunjang kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam sektor produk hewani, peternakan, perikanan, dan hasil olahannya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama dan Kedudukan:** Perumda Dharma Jaya berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta dan dapat melakukan usaha di luar provinsi. 2. **Maksud dan Tujuan:** Menyelenggarakan kemanfaatan umum, membantu kebijakan pemerintah dalam ketahanan pangan, melaksanakan pembangunan daerah, mendukung ketersediaan pasokan dan stabilitas harga, mengembangkan sistem pengelolaan komoditas, memanfaatkan sumber daya dan aset, memberikan kontribusi pendapatan asli daerah, dan mengembangkan investasi daerah. 3. **Kegiatan Usaha:** Meliputi pengelolaan sektor hulu dan hilir peternakan dan perikanan, penyediaan rumah potong hewan, perdagangan ternak, pengolahan dan distribusi produk hewani, pengelolaan gudang berpendingin, pengembangan industri terintegrasi, pengelolaan aset, dan usaha terkait lainnya. Perumda dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain, diversifikasi usaha, serta membentuk anak perusahaan atau memiliki saham pada perusahaan lain. 4. **Modal Dasar:** Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), dengan modal yang telah disetor sebesar Rp249.955.123.038,00. 5. **Organ Perusahaan:** Terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi, dengan tugas dan wewenang masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)