Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Dharma Jaya dalam rangka ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya terkait produk hewani dan petani ternak. Perusahaan Daerah Dharma Jaya memiliki tujuan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah dalam rangka ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khusus produk hewani dan petani ternak. Untuk mencapai tujuan tersebut, Perusahaan Daerah melakukan usaha penyediaan dan penampungan ternak potong, mengelola RPH dan pemotongan ternak, penyediaan tempat penyimpanan produk hewani, pendistribusian, pengangkutan dan pemasaran produk hewani serta hasil ikutannya, dan usaha lain yang sesuai dengan tujuan Perusahaan Daerah. PD Dharma Jaya dapat mengenakan tarif jasa pengelolaan kandang ternak, jasa potong dan jasa usaha lainnya yang diberikan, yang besarnya ditetapkan oleh Direksi. Modal Dasar Perusahaan Daerah ditingkatkan dari Rp. 2.800.000.000,- menjadi Rp. 250.000.000.000,- dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan Daerah memiliki cadangan umum dan menyimpan alat likuid di Bank DKI atau bank milik pemerintah lainnya. Direksi memerlukan persetujuan Gubernur dengan pertimbangan Badan Pengawas dalam hal melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga untuk jangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun atau status asset yang dikerjasamakan berubah, menjaminkan asset perusahan, melakukan pinjaman dengan memindahtangankan, menghipotekkan dan menggadaikan asset perusahaan, menyertakan modal dalam perusahaan lain, dan/atau melakukan pelepasan asset perusahaan. Kepala satuan pengawasan intern diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas.