di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyerahan Arsip Statis Bagi Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan
Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 17/2012 · Perka Arsip Nasional No. 17 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 ini mengatur pedoman penyerahan arsip statis bagi organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelamatan arsip statis sebagai memori kolektif bangsa, yang diwujudkan melalui penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mengamanatkan pelibatan masyarakat dalam pelindungan, penyelamatan, pengawasan, serta sosialisasi kearsipan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tahapan penyerahan arsip statis, yang meliputi persiapan, pelaksanaan, seremonial serah terima, dan pendokumentasian. Lampiran peraturan ini berisi formulir dan contoh dokumen yang diperlukan dalam proses penyerahan arsip statis.