Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 37/2016 · Perka Arsip Nasional No. 37 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2016Tanggal Penetapan:21 November 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Penyusutan Arsip
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku24 November 2016
Tanggal Penetapan21 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyerahan Arsip Bagi Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 236); 2. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 244).

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pencipta Arsip dalam melaksanakan kegiatan Penyusutan Arsip.

Penyusutan Arsip meliputi pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan, pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada Lembaga Kearsipan. Penyusutan Arsip dilakukan oleh Pencipta Arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Prosedur pemindahan Arsip Inaktif meliputi penyeleksian, pembuatan daftar, dan penataan Arsip Inaktif. Pemusnahan arsip menjadi tanggung jawab pimpinan Pencipta Arsip dan dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. Prosedur pemusnahan arsip meliputi pembentukan panitia penilai arsip, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah, penilaian oleh panitia penilai arsip, permintaan persetujuan dari pimpinan Pencipta Arsip, penetapan arsip yang akan dimusnahkan, dan pelaksanaan pemusnahan.

Penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada Lembaga Kearsipan dilakukan terhadap arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan/atau berketerangan dipermanenkan sesuai JRA Pencipta Arsip. Prosedur penyerahan Arsip Statis meliputi penyeleksian dan pembuatan daftar arsip usul serah, penilaian oleh panitia penilai arsip, pemberitahuan akan menyerahkan Arsip Statis oleh pimpinan Pencipta Arsip kepada kepala Lembaga Kearsipan, verifikasi dan persetujuan dari kepala Lembaga Kearsipan, penetapan arsip yang akan diserahkan, dan pelaksanaan serah terima Arsip Statis.

Pedoman Penyusutan Arsip ini berlaku secara mutatis mutandis bagi kegiatan penyusutan arsip yang dilakukan oleh perusahaan swasta, perguruan tinggi swasta, dan organisasi kemasyarakatan yang tidak dibiayai oleh anggaran negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)