Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 11/2006 · Perda Kabupaten Sumedang No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2006Tanggal Penetapan:5 Desember 2006
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku05 Desember 2006
Tanggal Penetapan05 Desember 2006
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 14 Seri E.)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Proses Pemilihan Kepala Desa: BPD memberitahukan Kepala Desa mengenai berakhirnya masa jabatan 6 bulan sebelumnya dan memproses pemilihan paling lama 4 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
  2. Panitia Pemilihan: Dibentuk oleh BPD, terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Panitia bertugas memeriksa identitas bakal calon, melaksanakan pemungutan suara, dan melaporkan hasil pemilihan kepada BPD.
  3. Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon: Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon sesuai persyaratan, dan yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
  4. Kampanye Calon Kepala Desa: Calon yang berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat dan dapat melakukan kampanye sesuai kondisi sosial budaya setempat.
  5. Hak Memilih: Penduduk desa yang memiliki NIK dan berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin memiliki hak memilih.
  6. Persyaratan Calon Kepala Desa: Persyaratan meliputi bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, penduduk desa setempat, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dihukum pidana kejahatan minimal 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa lebih dari 10 tahun atau dua kali masa jabatan, dan memenuhi syarat adat istiadat setempat.
  7. Calon Tunggal: Jika hasil penjaringan hanya memperoleh calon tunggal, diadakan perpanjangan pendaftaran sampai 3 kali. Jika tetap tidak ada calon lebih dari satu, ditunjuk penjabat Kepala Desa paling lama 6 bulan untuk mempersiapkan penjaringan kembali.
  8. Calon Terpilih: Calon yang mendapat dukungan suara terbanyak dinyatakan terpilih.
  9. Kampanye: Kepala Desa yang akan melakukan kampanye harus mengajukan izin cuti sampai hari pemilihan. Kampanye tidak diperkenankan diadakan secara berlebihan dalam bentuk pembagian barang, uang, dan fasilitas lainnya serta tidak dibenarkan mengadakan pawai.
  10. Kewajiban Calon Kepala Desa: Mentaati ketentuan panitia pemilihan, hadir pada saat pemilihan, membantu kelancaran pemilihan, dan berlapang dada jika tidak memperoleh suara terbanyak.
  11. Penetapan dan Pengesahan: Calon Kepala Desa terpilih ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan, dan disahkan oleh Bupati paling lama 15 hari setelah diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
  12. Biaya Pemilihan: Ditanggung oleh Pemerintah Desa bersama warga desa setempat dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  13. Pelantikan: Dilantik oleh Bupati paling lama 15 hari setelah penerbitan Keputusan Bupati dan dilaksanakan di desa bersangkutan di hadapan masyarakat.
  14. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Menjadi Kepala Desa: Harus bertempat tinggal di desa yang bersangkutan, dibebaskan sementara waktu dari jabatan organiknya, dan berhak mendapat gaji serta penghasilan lainnya.
  15. Penyidikan terhadap Kepala Desa: Dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati, kecuali tertangkap tangan atau diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.

(-)

(-)