Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sumedang.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur proses pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa agar sesuai dengan prinsip pemerintahan desa yang baik dan demokratis. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Kepala Desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan Panitia: Dibentuk panitia pemilihan oleh Camat dan panitia seleksi oleh Bupati untuk memproses pencalonan Kepala Desa.
- Persyaratan Pemilih: Penduduk desa Warga Negara Indonesia yang terdaftar, berusia minimal 17 tahun atau pernah menikah, dan tidak dicabut hak pilihnya.
- Persyaratan Calon: Calon Kepala Desa harus bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, tidak terlibat kegiatan terlarang, tidak pernah dihukum penjara 5 tahun atau lebih, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 2 tahun, berumur minimal 25 tahun, bebas narkoba dan minuman keras, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal SLTP, mengenal daerahnya, dan bersedia dicalonkan.
- Mekanisme Pemilihan: Meliputi kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
- Pembatalan Pemilihan: Dapat dilakukan oleh pejabat berwenang berdasarkan masukan dari panitia pemilihan.
- Biaya Pemilihan: Ditanggung oleh Pemerintah Desa dan warga desa setempat.
- Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan: Hasil pemilihan ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dan Kepala Desa dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Pertanggungjawaban dan Laporan: Kepala Desa bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas setiap akhir tahun anggaran.
- Larangan bagi Kepala Desa: Meliputi pelanggaran persyaratan, tindakan yang merusak kehormatan negara, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Pemberhentian Kepala Desa: Dapat dilakukan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, berakhir masa jabatan, tidak memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji, atau sebab lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.