Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelidikan dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan

Juga dikenal sebagai: Permendag 76/M-DAG/PER/12/2012 · Permendag No. 76/M-DAG/PER/12/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2012Tanggal Penetapan:14 Desember 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaTata Cara Penyelidikan dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku14 Desember 2012
Tanggal Penetapan14 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan atas Barang Dumping dan atau Barang Mengandung Subsidi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 216/MPP/kep/7/2001.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pelaksanaan penyelidikan dan melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Prosedur pengajuan permohonan penyelidikan oleh produsen dalam negeri atau asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis.
  2. Persyaratan permohonan, termasuk informasi yang harus disertakan seperti identitas pemohon, data impor, tuduhan dumping/subsidi, dan bukti kerugian.
  3. Kriteria representasi Industri Dalam Negeri dan ambang batas volume impor untuk memulai penyelidikan.
  4. Prosedur dengar pendapat dengan pihak-pihak berkepentingan.
  5. Tawaran tindakan penyesuaian oleh eksportir.
  6. Peninjauan kembali pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan (interim review dan sunset review).

Peraturan ini juga menetapkan definisi-definisi penting seperti Tindakan Antidumping, Barang Dumping, Tindakan Imbalan, Subsidi, Barang Sejenis, Kerugian, Industri Dalam Negeri, dan Pihak Yang Berkepentingan.

(-)

(-)