Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Cara Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan

Juga dikenal sebagai: Permendag 53/M-DAG/PER/9/2013 · Permendag No. 53/M-DAG/PER/9/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2013Tanggal Penetapan:23 September 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Cara Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku23 September 2013
Tanggal Penetapan23 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 terkait tata cara penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan antidumping dan tindakan imbalan. Perubahan tersebut meliputi penambahan ketentuan mengenai penyelidikan sunset review, yang dilakukan untuk menentukan apakah dumping dan/atau subsidi serta kerugian masih tetap berlanjut atau akan berulang kembali jika pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan dihentikan. Penyelidikan sunset review dilakukan paling lama 12 bulan sejak tanggal pengumuman dimulainya penyelidikan. Menteri menyampaikan rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait untuk memperoleh pertimbangan kepentingan nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri memutuskan untuk menerima atau menolak rekomendasi KADI. Jika diterima, Menteri menyampaikan surat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai keputusan besaran dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan.

(-)

(-)