Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 6/2023 · Peraturan BSSN No. 6 Tahun 2023 · Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2023Tanggal Penetapan:19 September 2023
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Museum Sandi
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku27 September 2023
Tanggal Penetapan19 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 340).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Museum Sandi. Museum Sandi adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang bertanggung jawab kepada Direktur Operasi Keamanan dan Pengendalian Informasi, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi. Museum Sandi bertugas melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan koleksi museum, serta melaksanakan edukasi budaya keamanan informasi.

Fungsi Museum Sandi meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran; pengkajian koleksi, pengelolaan, pengunjung, dan program museum; pengadaan, registrasi, dan inventarisasi koleksi; penyajian koleksi; layanan edukasi koleksi dan budaya keamanan informasi; penyimpanan dan pengamanan koleksi; pengelolaan perpustakaan; serta urusan kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Susunan organisasi Museum Sandi terdiri atas kelompok jabatan fungsional. Untuk optimalisasi pelayanan, dibentuk Satuan Pelayanan Situs Persandian yang berlokasi di Kabupaten Kulon Progo dan bertanggung jawab kepada Kepala Museum Sandi. Kelompok jabatan fungsional memberikan pelayanan fungsional sesuai bidang keahlian dan keterampilan. Kepala Museum Sandi menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Direktur Operasi Keamanan dan Pengendalian Informasi.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang memangku jabatan di Museum Sandi berdasarkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 340), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)