Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 3/2019 · Peraturan BSSN No. 3 Tahun 2019 · Peraturan BSSN Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2019Tanggal Penetapan:15 Maret 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Museum Sandi
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku26 Maret 2019
Tanggal Penetapan15 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 277); 2. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 197);

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Museum Sandi. Latar belakang pembentukan Museum Sandi adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara dalam meningkatkan budaya keamanan informasi melalui edukasi kepada masyarakat. Museum Sandi merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Proteksi Ekonomi Digital, Deputi Bidang Proteksi. Museum Sandi bertugas melaksanakan pengelolaan museum dan edukasi budaya keamanan informasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Museum Sandi menyelenggarakan fungsi pengkajian, pendaftaran, inventarisasi, dokumentasi, rekomendasi penetapan, pelindungan, perawatan, penyajian, dan publikasi koleksi museum, pengelolaan perpustakaan museum sandi, layanan edukasi, serta urusan kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Organisasi Museum Sandi terdiri atas Petugas Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Petugas Tata Usaha bertugas melaksanakan urusan kepegawaian, penyusunan rencana dan program, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan, kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing. Kepala Museum Sandi menyampaikan laporan kepada Direktur Proteksi Ekonomi Digital mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Museum Sandi secara berkala atau sewaktu-waktu. Museum Sandi berlokasi di Kota Yogyakarta.

(-)

(-)