di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi
Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 3/2019 · Peraturan BSSN No. 3 Tahun 2019 · Peraturan BSSN Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Museum Sandi. Latar belakang pembentukan Museum Sandi adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara dalam meningkatkan budaya keamanan informasi melalui edukasi kepada masyarakat. Museum Sandi merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Proteksi Ekonomi Digital, Deputi Bidang Proteksi. Museum Sandi bertugas melaksanakan pengelolaan museum dan edukasi budaya keamanan informasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Museum Sandi menyelenggarakan fungsi pengkajian, pendaftaran, inventarisasi, dokumentasi, rekomendasi penetapan, pelindungan, perawatan, penyajian, dan publikasi koleksi museum, pengelolaan perpustakaan museum sandi, layanan edukasi, serta urusan kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
Organisasi Museum Sandi terdiri atas Petugas Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Petugas Tata Usaha bertugas melaksanakan urusan kepegawaian, penyusunan rencana dan program, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan, kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing. Kepala Museum Sandi menyampaikan laporan kepada Direktur Proteksi Ekonomi Digital mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Museum Sandi secara berkala atau sewaktu-waktu. Museum Sandi berlokasi di Kota Yogyakarta.