Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited

Juga dikenal sebagai: PP 54/2014 · PP No. 54 Tahun 2014 · PP Nomor 54 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2014Tanggal Penetapan:3 Juli 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 2014
Tanggal Penetapan03 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 terkait penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited. Latar belakang pencabutan ini adalah karena belum tercapainya kesepakatan antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand mengenai waktu pelaksanaan pembayaran penambahan modal hingga akhir Tahun Anggaran 2013. Dengan demikian, peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)