Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 98 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited

Juga dikenal sebagai: PP 98/2013 · PP No. 98 Tahun 2013 · PP Nomor 98 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menstabilkan harga karet alam pada tingkat yang menguntungkan bagi petani karet melalui penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited. Konsorsium ini didirikan oleh Pemerintah Kerajaan Thailand, Indonesia, dan Malaysia dan berkedudukan di Thailand. Penyertaan modal ini diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013. Nilai penyertaan modal ditetapkan sebesar paling banyak Rp25.000.000.000,00, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, dan dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban Indonesia sebesar USD 2.500.000,00. Pelaksanaan penyertaan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)