Peraturan Menteri ini mengatur penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dalam mencapai tujuan melalui pengelolaan risiko yang sistematis, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Penerapan manajemen risiko dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip seperti berorientasi pada perlindungan dan peningkatan nilai tambah, terintegrasi dengan proses organisasi, dan transparan. Kebijakan ini membentuk Tim Penyelenggara Manajemen Risiko yang terdiri dari Menteri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Pimpinan Unit Utama, Kantor Wilayah, serta Unit Pelaksana Teknis. Tim ini bertugas menetapkan arah kebijakan, mengoordinasikan penerapan, memberikan keyakinan yang memadai atas penerapan, dan menerapkan manajemen risiko pada satuan kerja masing-masing. Satuan Tugas dibentuk untuk mendukung pelaksanaan wewenang Tim Penyelenggara Manajemen Risiko, dengan tugas melakukan pembinaan, identifikasi, analisis, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta membuat laporan tahunan. Proses penerapan manajemen risiko meliputi penetapan tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, serta pemantauan dan reviu. Unit Pemilik Risiko wajib membuat laporan penerapan Manajemen Risiko setiap tahun yang disampaikan secara berjenjang. Pengawasan terhadap penerapan Manajemen Risiko dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.