Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum

Juga dikenal sebagai: Permenkum 15/2025 · Permenkum No. 15 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2025Tanggal Penetapan:8 Mei 2025
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum
TemaPenerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum
LokasiKementerian Hukum
Tanggal Berlaku13 Mei 2025
Tanggal Penetapan08 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Hukum. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan percepatan pembangunan nasional dan meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan manajemen risiko. Tujuannya adalah untuk menghasilkan pedoman manajemen risiko sebagai bagian dari peningkatan kualitas pengendalian intern serta akuntabilitas kinerja Kementerian Hukum. Ruang lingkupnya meliputi infrastruktur manajemen risiko (strategi pembangunan budaya risiko, struktur manajemen risiko, dan anggaran manajemen risiko) dan kerangka kerja manajemen risiko (proses manajemen risiko dan evaluasi manajemen risiko). Proses manajemen risiko mencakup komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian risiko, perlakuan risiko, serta pemantauan, reviu, dan pelaporan. Struktur manajemen risiko menggunakan konsep tiga lini: lini pertama (Unit Pemilik Risiko), lini kedua (Unit Manajemen Risiko), dan lini ketiga (pengawas intern).

1. Seluruh Unit Pemilik Risiko yang telah menerapkan Manajemen Risiko berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus menerapkan Manajemen Risiko sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)