Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri

Juga dikenal sebagai: Permendag 92/2019 · Permendag No. 92 Tahun 2019 · Permendag Nomor 92 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Desember 2019Tanggal Penetapan:17 Desember 2019
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1293)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi 'Homogen' dalam Pasal 1, perubahan pada Pasal 3 mengenai ketentuan impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri terkait pengangkutan dan tindakan yang harus diambil jika terjadi pelanggaran, perubahan pada Pasal 5 mengenai persyaratan pengajuan Persetujuan Impor (PI), perubahan pada Pasal 12 mengenai daftar pelabuhan tujuan impor, penambahan ayat (1a) pada Pasal 20 mengenai koordinasi pelaksanaan tugas Satgas Impor Limbah Non B3, perubahan pada Pasal 22 mengenai pembekuan PI, perubahan pada Pasal 24 mengenai pencabutan PI, perubahan pada Pasal 31 mengenai ketentuan peralihan, penyisipan Pasal 31A mengenai masa berlaku ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) huruf d, serta perubahan pada Lampiran terkait jenis Limbah Non B3 sebagai bahan baku industri yang dapat diimpor.

1. Rekomendasi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 yang belum diajukan PI-nya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengurusan PI sampai dengan masa berlaku Rekomendasi berakhir. 2. PI yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir yang dibuktikan dengan dokumen manifes BC.1.1. 3. LS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban impor oleh importir. 4. Proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor sebelum tanggal 22 November 2019 yang penerbitan LS-nya setelah tanggal 21 November 2019, dilaksanakan berdasarkan ketentuan proses verifikasi atau penelusuran teknis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019, kecuali ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (1) huruf d, dan Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019. 5. Terhadap proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor setelah tanggal 21 November 2019 yang dilaksanakan berdasarkan PI yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016, berlaku ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019, kecuali ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (1) huruf d, dan Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019. 6. Surveyor yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugas dan penetapan Surveyor disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019. 7. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 8. PI yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. PI dibekukan apabila perusahaan pemilik PI melanggar ketentuan. 2. PI dicabut apabila perusahaan melanggar ketentuan pengangkutan impor Limbah Non B3 atau tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan.