Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi 'Homogen' dalam Pasal 1, perubahan pada Pasal 3 mengenai ketentuan impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri terkait pengangkutan dan tindakan yang harus diambil jika terjadi pelanggaran, perubahan pada Pasal 5 mengenai persyaratan pengajuan Persetujuan Impor (PI), perubahan pada Pasal 12 mengenai daftar pelabuhan tujuan impor, penambahan ayat (1a) pada Pasal 20 mengenai koordinasi pelaksanaan tugas Satgas Impor Limbah Non B3, perubahan pada Pasal 22 mengenai pembekuan PI, perubahan pada Pasal 24 mengenai pencabutan PI, perubahan pada Pasal 31 mengenai ketentuan peralihan, penyisipan Pasal 31A mengenai masa berlaku ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) huruf d, serta perubahan pada Lampiran terkait jenis Limbah Non B3 sebagai bahan baku industri yang dapat diimpor.