Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri

Juga dikenal sebagai: Permendag 84/2019 · Permendag No. 84 Tahun 2019 · Permendag Nomor 84 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan ini juga mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/Mpp/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun (Non B3) sebagai bahan baku industri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan iklim usaha, daya saing nasional, dan kepastian berusaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Limbah Non B3 yang Diizinkan:** Limbah Non B3 yang diimpor harus memenuhi kriteria tidak berasal dari kegiatan *landfill*, bukan sampah dan tidak tercampur sampah, tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3, serta homogen. Daftar jenis limbah Non B3 yang diizinkan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri. 2. **Persyaratan Importir:** Impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapat Persetujuan Impor (PI) dari Menteri Perdagangan. 3. **Prosedur Perizinan:** Perusahaan harus mengajukan permohonan PI secara elektronik dengan melampirkan dokumen seperti NIB, Izin Usaha Industri, izin lingkungan, bukti sebagai Eksportir terdaftar, surat pernyataan dari Eksportir dan Importir, serta Rekomendasi dari kementerian terkait. 4. **Verifikasi:** Setiap impor wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. 5. **Kewajiban Importir:** Importir dilarang memindahtangankan atau memperdagangkan limbah Non B3 yang diimpor, wajib mengolah sendiri limbah tersebut menjadi barang dengan Pos Tarif/HS baru dan memiliki nilai tambah, serta wajib mengelola limbah Non B3 yang tidak dapat dimanfaatkan dalam proses produksi secara bertanggung jawab. 6. **Pelaporan:** Perusahaan pemilik PI wajib menyampaikan laporan bulanan atas pelaksanaan impor, baik terealisasi maupun tidak.

Pasal 31 menyatakan bahwa PI dan LS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. PI dibekukan apabila perusahaan melanggar ketentuan pengangkutan secara langsung (*direct shipment*) atau tidak menyampaikan laporan. 2. PI dibekukan apabila Limbah Non B3 yang diimpor terbukti berasal dari kegiatan *landfill*, berupa sampah, terkontaminasi B3, atau tidak homogen. 3. PI dicabut apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban ekspor kembali, melanggar larangan memindahtangankan/memperdagangkan limbah, tidak mengolah sendiri limbah, mengubah isi PI tanpa persetujuan, atau terbukti menyampaikan data tidak benar. 4. Surveyor yang melanggar kewajiban penyampaian laporan diberikan peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan status penetapan sebagai Surveyor.