Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 2/2018 · Perda Kota Depok No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2018Tanggal Penetapan:5 Februari 2018
Pembangunan IndustriPerizinan & Pelayanan PublikKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku05 Februari 2018
Tanggal Penetapan05 Februari 2018
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

Peraturan Daerah Kota Depok ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan terkait penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan pendaftaran perusahaan. Perubahan ini menghapus ketentuan Pasal 30 ayat (2) dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, yang sebelumnya mengatur masa berlaku SIUP. Dengan perubahan ini, SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha.

(-)

(-)