Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan Dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian Dan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 3/2011 · Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2011 · Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2011Tanggal Penetapan:6 Juni 2011
Pembangunan IndustriBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian Dan Perdagangan
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku06 Juni 2011
Tanggal Penetapan06 Juni 2011
Tempat PenetapanDepok

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); 2. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2002 tentang Izin dan Retribusi Bidang Industri; 3. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan; 4. Ketentuan Bab V Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar di Kota Depok.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha di bidang perindustrian dan perdagangan di Kota Depok. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan usaha perindustrian dan perdagangan. Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain: 1. **Izin Usaha Bidang Industri (IUBI):** * Pengaturan mengenai Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) bagi perusahaan industri dengan nilai investasi tertentu. IUI diperlukan bagi perusahaan dengan investasi di atas Rp. 200.000.000,- hingga Rp. 10.000.000.000,-, sementara TDI diperlukan bagi industri kecil dengan investasi di atas Rp. 5.000.000,- hingga Rp. 200.000.000,-. Peraturan ini juga mengatur mengenai persetujuan prinsip, pemindahan lokasi industri, perubahan nama/alamat/penanggung jawab, serta kewajiban pelaporan informasi industri. 2. **Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP):** * Pengaturan mengenai kewajiban perusahaan perdagangan untuk memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, berdasarkan kekayaan bersih perusahaan. SIUP Mikro dapat diberikan kepada perusahaan perdagangan mikro. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembukaan kantor cabang/perwakilan, perubahan data perusahaan, serta larangan bagi perusahaan pemegang SIUP. 3. **Izin Usaha Pendirian Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM):** * Pengaturan mengenai pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, termasuk persyaratan lokasi, analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, kemitraan dengan UMKM, serta penyediaan areal parkir. Peraturan ini juga mengatur mengenai jenis dan kewenangan penerbitan izin, pelaporan, pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional, serta jam operasional pusat perbelanjaan dan toko modern. 4. **Penyelenggaraan Waralaba:** * Pengaturan mengenai kriteria dan ruang lingkup waralaba, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), tata cara pendaftaran STPW, pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan kegiatan waralaba. 5. **Tanda Daftar Gudang (TDG):** * Pengaturan mengenai kewajiban memiliki TDG bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki dan/atau menyewa gudang, klasifikasi gudang, serta kewajiban penyelenggaraan administrasi dan pelaporan penyimpanan barang. 6. **Wajib Daftar Perusahaan (WDP):** * Pengaturan mengenai kewajiban pendaftaran perusahaan, masa berlaku TDP, pengecualian pendaftaran, perubahan data perusahaan, pembatalan dan penghapusan TDP, pelayanan informasi perusahaan, serta pengawasan.

1. Semua peraturan pelaksanaan dibidang IUBI, SIUP dan TDP dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum ada peraturan penggantinya. 2. Semua Izin dibidang IUBI, SIUP, serta TDP yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya dan setelah itu wajib disesuaikan dengan peraturan daerah ini. 3. Pasar tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sudah operasional dan memiliki izin pengelolaan atau SIUP sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan IUPP atau IUTM paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 4. Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern selain Minimarket yang baru memiliki izin prinsip dari Walikota dan belum dibangun pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun. 5. Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang sudah operasional sebelum dibelakukannya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 6. Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang sudah operasional dan sudah memperoleh Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) sebelum ditetapkannya Peraturan ini dipersamakan dengan IUPP atau IUTM. 7. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang belum operasional dan belum memiliki izin, sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan permohonan IUP2T atau IUPP atau IUTM sesuai dengan Peraturan Daerah ini ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 8. Minimarket yang sudah sudah operasional sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dan sudah memiliki izin dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan dan/atau denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.